Tanggapan Klarifikasi Dari Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, Untuk Penetapan Badan AD HOC (PPD) Kabupaten Tolikara

Tolikara-Papua |1Fakta.com

Masyarakat mewakili PPD 46 Distrik Kabupaten Tolikara, sesuai mekanisme dan Peraturan mewakili Ketua KPU Republik Indonesia No 36 Tahun 2018. Tetang pembahasan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum N0 3 Tahun 2018 Tetang Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan kelompok penyelengara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

Untuk menanggapi hal tersebut maka kami masyarakat Kabupaten Tolikara, umumnya dan mewakili “Tokoh Masyarakat Tokoh Perempuan Intelektual” dan mewakili PPD 46 Distrik menolak atas Surat Panggilan KPU Provinsi Papua Pengunungan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Jajarannya.

 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia N0 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja. Panitia Pemilihan, Kecamatan, Panitia Pemungukutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, dalam Penyelenggaraan Umum Pemilihan Umum Pku No 3 Tahun 2018
Udang-Udang No 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Tuntutan PPD terpilih :
“Kami meminta agar jalannya jadwal Nasional Perekrutan Badan (Ad Hoc) harus terlaksana.

“Kami sangat mendukung tindakan yang di ambil oleh KPU Kabupaten Tolikara menyangkut Penetapan Badan (Ad Hoc) dalam hal ini PPD. “Kami meminta dengan tegas agar KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk tidak mengintropeksi lagi apa yang di lakukan KPU Kabupaten Tolikara.

Bahwa dalam rangka pengangkatan dan penetapan PPK/PPD di 46 distrik kabupaten tolikara sudah
di lakukan sesuai tahapan dan jadwal oleh KPU Republik Indonesia dan itu sudah di lakukan oleh
KPU Kabupaten Tolikara beberapa bulan lalu di Hotel Sartika Wamena pada Tanggal 18 Mei Tahun 2024 Jam 16.00 Wit Di Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan sudah sah.

 

Namun kami 46 distrik PPD dan PPK mempertanyakan pada ketua KPU Provinsi papua pegunungan kenapa di ganggu, masalahnya penetapan PPD terpilih yang sudah di lantik resmi oleh jadwal KPU Kabupaten Tolikara.

 

Dalam hal ini kami mohon kepada ketua KPU Provinsi Papua pegunungan dan jajarannya, mohon mengerti bahwa : “Kami sudah di tetapkan dan sudah di lantik PPK/PPD adalah putra putri asli kabupaten tolikara ber KTP Tolikara warga Negara Indonesia, maka mohon kepada Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan jangan memperkeruh suasana. di kalangan masyarakat Kabupaten tolikara biarkan
kami kerja menyukseskan pemilihan umum Bupati Wakil Bupati dan Gubernur tahun 2024.

 

“Kami selaku masyarakat minta kepada KPU provinsi untuk tidak membahas soal penetapan PPD TPS dan KPPS dengan melihat kerusuhan Tahun 2012-2013 Yang Terjadi Karena Ppd Tahun lalu sehingga kami sangat khawatir dengan satu hal apabila terjadi kembali Tahun 2024 ini.

 

Selaku tokoh masyarakat mendukung penuh dengan jadwal nasional yang di tetapkan disitu kami melihat agar Perekrutan PPS Dan KPPS Segera di jalankan karena kami masyarakat
yang akan ambil bagian di penyelengara dalam hal ini TPS dan KPPS

 

“Kami mewakili tokoh masyarakat meminta Kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk tidak memecah belah “Kami Sangat Mengharapkan Agar Jalannya Pilkada Tahun 2024. Jalannya sesuai jadwal yang di tetapkan dari pusat,” ucapnya

 

Penanggung Jawab: Dokinus Wanena
1.Mewakili Ketua PPD DAPIL I : Yakotius Yikwa
2.Mewakili Ketua PPD DAPIL II : Aldi Kogoya
3.  Mewakili Ketua PPD DAPIL III : Kovin Kogoya
4. Mewakili Ketua PPD DAPIL VI : Meiles Towolom 5. Mewakili Tokoh Masyarakat : Saul Tabuni
6. Mewakili Tokoh Intelektual : Obby Koyoga.

 

 

 

(Simon W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *