Tambang Galian C Pasir Sungai di Geureudong Pasee Aceh Utara Diduga Ilegal — Sudah Ramai Diberitakan, Namun Belum Ada Tindakan

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas tambang pasir dan batu (galian C) di aliran sungai Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Di lapangan, aktivitas pengerukan sungai masih berlangsung menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator (beko). Kegiatan tersebut dilakukan langsung di badan sungai dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Yang lebih memprihatinkan, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mendukung operasional alat berat tersebut—sebuah praktik yang jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Sudah Viral, Tapi Tidak Ada Penindakan
Berbagai pemberitaan media telah mengangkat persoalan ini, namun:
Aktivitas tambang masih terus berjalan
Tidak ada penyegelan lokasi
Tidak ada penyitaan alat berat
Tidak ada kejelasan status hukum kegiatan
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru terjadi pembiaran?

Ancaman Nyata terhadap Lingkungan
Pengerukan pasir di sungai secara masif berpotensi menyebabkan:
Kerusakan permanen aliran sungai
Erosi dan longsor di bantaran
Pendangkalan sungai
Risiko banjir bagi masyarakat sekitar
Rusaknya ekosistem air
Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas
Aktivitas ini berpotensi melanggar:
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
→ Tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Perusakan lingkungan dikenakan pidana berat dan denda miliaran rupiah
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

→ Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun
Desakan Terbuka kepada Aparat
Masyarakat Aceh Utara secara terbuka mendesak:
Polda Aceh segera turun tangan dan melakukan penindakan nyata
Pemerintah Aceh dan dinas terkait menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
Dilakukan penyitaan alat berat dan penutupan lokasi
Mengusut dugaan keterlibatan oknum serta praktik mafia BBM subsidi

Kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran, melainkan sudah menjadi perhatian publik luas karena: sudah berkali-kali diberitakan, namun tidak kunjung ditindak.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

(Tim)

Jangan copy berita ini!