Bireuen, Aceh – 1fakta.com
Proyek revitalisasi satuan pendidikan di UPTD SMP Negeri 2 Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan nilai anggaran Rp3.476.000.000, menjadi sorotan setelah di lapangan terpantau adanya pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu pelindung, maupun rompi kerja. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja di area proyek.
Seorang sumber di lokasi menyebutkan bahwa penerapan standar keselamatan kerja di proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius. “Pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi, sehingga penggunaan APD sangat penting untuk melindungi pekerja,” ujarnya.
Secara regulasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Selain itu, standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan proyek ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal penerapan standar K3. Pengawasan dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait dapat melakukan peninjauan ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya, sekaligus memberikan pembinaan jika ditemukan hal-hal yang belum sesuai dengan standar.
Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil fisik, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi.
(Tim)

