Berita  

Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?

 

 

Jakarta Barat ll 1Fakta.com ll Praktik peredaran obat keras daftar G seperti tramadol dan exymer di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini bahkan diduga dilakukan secara terang-terangan dengan modus berkedok konter telepon genggam, seolah tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum.

 

Hasil investigasi tim media di Jalan Sirtu, Semanan, Kecamatan Kalideres, menemukan sebuah toko penjualan handphone yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin. Aktivitas keluar-masuk pembeli terlihat berlangsung intens dan terkesan normal, layaknya transaksi jual beli biasa. Sabtu 25/04/2026

 

Saat dikonfirmasi, penjaga toko bernama Rico secara terbuka mengakui adanya penjualan obat keras tersebut.

“Saya cuma jual TM (tramadol) sama si kuning (exymer), kalau yang lain tidak ada,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rico mengungkap modus kamuflase yang digunakan.

“Ini hanya kotaknya saja, tidak ada isinya. Toko lain juga begitu, hanya pajangan,” tambahnya.

 

Rico mengaku hanya sebagai pekerja, sementara pemilik usaha disebut berinisial JJ yang diduga memiliki jaringan toko serupa di wilayah Jakarta Barat. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.

 

Peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Selain itu, dalam ketentuan sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah apabila terbukti mengedarkan obat tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

 

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter, sementara exymer yang mengandung zat tertentu juga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini berpotensi menimbulkan efek ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius, terutama di kalangan remaja.

 

Maraknya praktik penjualan obat keras secara ilegal di ruang terbuka memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat, khususnya Kalideres.

 

Jika benar aktivitas ini berlangsung secara sistematis dan berulang, maka tidak menutup kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi dengan memanfaatkan celah pengawasan.

 

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak tutup mata serta segera melakukan penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Red/tim

Jangan copy berita ini!