Aceh Barat – 1fakta.com
Kegiatan pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik salah satu operator di wilayah Panton Reu Tutut, Gampong Mata Ie, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, menuai sorotan serius dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja yang berlaku.Minggu(26/4/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja melakukan aktivitas di area proyek tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu safety, maupun tali pengaman (safety harness), padahal pekerjaan pembangunan tower tergolong pekerjaan berisiko tinggi, khususnya di ketinggian.
Padahal, dalam ketentuan hukum yang berlaku, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan alat pelindung diri serta memastikan keselamatan pekerja selama bekerja.
Selain itu, pekerjaan di ketinggian seperti pembangunan tower telekomunikasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap pekerja wajib menggunakan perlengkapan pengaman sesuai standar guna mencegah kecelakaan kerja fatal.
Para ahli juga menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi tower memiliki risiko tinggi seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga tersengat listrik apabila standar keselamatan tidak diterapkan secara ketat.
Standar keselamatan kerja dalam pembangunan tower secara jelas mewajibkan:
Penggunaan alat pelindung diri (helm, sepatu, harness, sarung tangan)
Pelatihan keselamatan kerja bagi pekerja
Pengawasan ketat di lokasi proyek
Prosedur kerja aman dan mitigasi risiko
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas, segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan demi melindungi nyawa manusia
(Tim)

