Makassar, 1fakta.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Dr.I Wayan Gede Rumega, S.H, M.H, menghadiri tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang digelar pada Senin (27/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi terhadap jajaran pemasyarakatan atas komitmennya dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan.
Menurutnya, peringatan HBP menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Ia juga menanggapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk pengenalan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan.
“Kami mengapresiasi adanya pembaruan dalam KUHP, termasuk pidana kerja sosial. Ini menjadi langkah maju dalam sistem hukum kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa narapidana tidak hanya untuk dihukum, tetapi juga harus dibina agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Dengan KUHP baru ini, pendekatan pembinaan menjadi sangat penting. Narapidana itu harus dibina, bukan semata-mata dihukum,” tegasnya.
Menurutnya, konsep pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan HBP ke-62 tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia.(niar)

