Redelong – 1fakta.com
Dalam penjelasan Pj Bupati Bener Meriah Mohd Tanwier, yang disampaikan oleh kepala dinas Infokom Bener Meriah Ilham Abdi beberapa hari yang lalu, ada satu penjelasan yang sampai hari ini masih menimbulkan tanda tanya atau terlupakan untuk dijelaskan, ujar Chaidir Toweren.
“Oke, secara aturan semenjak Pj Bupati Haili Yoga berganti kepada Pj Bupati yang baru Mohd Tanwier, tanggal 14 Juli 2014 secara otomatis Haili Yoga kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bener Meriah,”jelasnya.
Dan dikemudian tanggal 15 Juli 2024, Haili Yoga menyatakan pengunduran dirinya kepada Pj Bupati Bener Meriah Mohd Tanwier. Berarti dengan mundurnya Haili Yoga secara otomatis Bener Meriah mengalami kekosongan Sekretaris Daerah. kemudian untuk mengisi kekosongan tersebut, Pj Bupati Bener Meriah menunjuk Plh Sektetaris Daerah tertanggal 16 Juli 2024. Secara aturan, sejak tanggal tersebut, Khairmansyah dan Haili Yoga sama-sama tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah ataupun sebagai Sekretaris Daerah defknitif.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai tanggal 25 Juli 2024, pemerintah kabupaten Bener Meriah masih memberikan siaran pers kepada publik bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah masih di jabat oleh Khairmansyah selaku Pj Sekretaris Daerah. Dan itu bisa kita buktikan dalam siaran pers yang di kelola oleh Prokofim Bener Meriah, kata Chaidir dalam realise yang di kirimkan ke media online.
Ia juga menegaskan, berarti dalam rentang waktu, sejak tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 pemerintah kabupaten Bener Meriah melakukan pembohongan Publik. Karena didalam siaran pers frokopim Bener Meriah yang bisa kita akses lewat akun Facebook Frokopim, disana sangat jelas, terjadinya adanya pembohongan publik, dimana seharusnya sejak tanggal 16 Juli 2024 Khairmansyah tidak lagi menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah, melainkan sudah di tunjuk Plh Sekda yaitu Riswandika, tetapi kenapa Humas Pemkab Bener Meriah masih menginformasikan ke publik bahwa Khairmasnyah masih menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah, itu yang kami inginkan klarifikasi dari Pemkab Bener Meriah, bukan secara aturan yang dijelaskan.
“Yang perlu di garis bawahi, publik tidak pernah mempersoalkan siapapun yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Daearah di Kabupaten Bener Meriah, mau sia A atau si B, yang publik lihat, di sana seperti ada kelalaian dalam menjalankan sebuah keputusan yang sudah diputuskan, sehinga menimbulkan sakwa sangka bahwa pergantian Pj Sekda di Bener Meriah karena adanya interpensi, sehingga tanggal penunjukan Plh harus di mundurkan (tanggal mundur) agar tidak menyalahi aturan,” tutup Chadir yang juga sekretaris Ormas Aksi Kesetiakawanan Sosial Indonesia Raya Provinsi Aceh.