Karangasem | 1fakta.com
Unit Gakkum Sat Polairud Polres Karangasem melaksanakan giat mediasi antara pihak nelayan dan Kapal Tanker Andhika Vidyanata terkait peristiwa Kapal Tanker tersebut menabrak jaring nelayan di perairan Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang terjadi pada hari Rabu 3 Februari 2024. bertempat di kantor PT. Pertamina Benoa, bertempat di kantor PT. Pertamina Benoa. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 16.00 Wita.
Dimana Personil melakukan koordinasi dan klarifikasi atas kejadian tersebut dan menjadi mediator ke dua belah pihak agar permasalahan tersebut dapat penyelesaian yang terbaik antar kedua pihak baik nelayan /pelapor dengan pihak Nahkoda Kapal Tanker.
Lebih lanjutnya dari proses mediasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan antara lain:
Pihak Nahkoda Kapal Tanker “MT. Andikha Vidyanata” Mustofa mengakui bahwa kapal yang di nahkodainya tanpa sengaja menubruk jaring nelayan sebagaimana yang di laporan oleh Korban I Nengah Sari Moyo dari kejadian tersebut pihak dari Nahkoda Kapal Tanker “MT. Andikha Vidyanata” bersedia memberi bantuan/ganti rugi sebesar Rp. 4000.000 yang di berikan langsung kepada pelapor melalui Transfer ke no rek pelapor/korban.
Menyikapi hal tersebut Korban/pelapor menerima bantuan/ganti rugi yang di berikan oleh pihak Nahkoda Kapal Tanker MT Andhika Vidyanata dan membuat surat pernyataan damai yang di saksikan oleh pihak aparat Polairud Polres Karangasem.
Dari hasil mediasi yang di tangani oleh pihak Unit Gakkum Sat Polairud Polres Karangasem. Pada akhirnya dari kedua pihak menyatakan berdamai dan mengucapkan terimakasih kepada pelayanan Aparat Sat Polairud Polres Karangasem yang sudah menjadi mediator yang humanis dalam menangani kejadian tersebut.
Sby