PALU,1fakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 23 September 2024.
Polda Sulteng selaku pemangku kepentingan dan bertanggung jawab dalam pengamanan tahapan Pilkada 2024 berusaha meminimalisir potensi timbulnya gangguan kamtibmas.
“Setiap tahapan Pilkada 2024, Kepolisian telah melakukan pemetaan potensi kerawanan terjadinya gangguan kamtibmas,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Sabtu (21/9/2024).
Djoko juga menyebut, Potensi kerawanan mungkin juga bisa terjadi pada saat dilaksanakannya Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulteng di KPU tanggal 23 September 2024 mendarang.
“Oleh karenanya Polda Sulteng melalui Satgas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024 telah menyiapkan strategi pengamanan yang akan dilakukan” kata Kabidhumas.
Termasuk menyiapkan 415 personel Polda Sulteng untuk mengamankan kegiatan pengundian nomor urut di KPU, terangnya.
Kabidhumas Polda Sulteng itu juga menegaskan, Untuk meminimalisir munculnya gangguan kamtibmas saat berlangsungnya pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024, Kepolisian akan menutup ruas Jalan S. Parman depan KPU Sulteng mulai Pukul 07.00 wita hingga acara selesai.
Berikut ini imbauan Polda Sulteng kepada masyarakat khususnya simpatisan, relawan pasangan calon kepala daerah pada saat pengundian nomor urut :
1. Yang diberikan kesempatan untuk masuk di KPU saat pengundian nomor urut masing-masing sebanyak 25 orang terdiri dari paslon dan pendamping yang dibuktikan dengan ID Card yang dikeluarkan KPU Sulteng.
2. Mengingat adanya pembatasan pendamping Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mengikuti pengundian nomor urut di KPU Sulteng, sebaiknya masa pendukung tidak berdatangan di KPU.
3. Masa pendukung paslon yang tetap datang ke KPU Sulteng, untuk alasan keamanan akan dilokalisir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan tidak dapat mendekat KPU dikarenakan ruas Jalan S. Parman depan KPU akan disterilkan.
4. Pada saat melakukan iring-iringan kendaraan agar memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalulintas.
5. Masa pendukung paslon gubernur dan wakil gubernur disarankan untuk menyaksikan pengundian nomor urut di Posko-Posko Pemenangan atau di rumah, karena oleh KPU akan disiarkan secara langsung melalui chanel media sosial KPU (youtube, Instagram atau facebook).
6. Masa pengantar paslon yang ada dilokasi-lokasi yang ditentukan, hendaknya bila melakukan orasi, yel-yel tidak menyerang atau menyinggung kelompok lain yang dapat memicu keributan.
7. Diharapkan masa pendukung paslon gubernur dan wakil gubernur dapat menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan masyarakat untuk suksesnya tahapan Pilkada 2024.
S.Bahri/Hms