PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini digelar pada Rabu (11/6/2025) di wilayah rawan Karhutla, tepatnya di Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Patroli dimulai sekitar pukul 11.38 WIB dan dipimpin oleh Aipda Ismardi bersama Bripka Masri. Mereka menyampaikan langsung himbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
“Masyarakat diminta tidak sembarangan membakar lahan dan turut serta mengawasi sekitar agar tidak terjadi kebakaran,” ujar Aipda Ismardi di lokasi.
Warga menyambut positif kegiatan tersebut. Dalam dialog yang berlangsung, mereka menyatakan sepakat untuk menjaga lahan milik mereka agar tidak terjadi kebakaran serta siap melaporkan jika ada indikasi pembakaran ilegal.
Selain menekan potensi Karhutla, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, dengan situasi aman dan terkendali hingga selesai.

