Takengon –1fakta.com
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Lut Tawar, Polres Aceh Tengah, melaksanakan kegiatan monitoring wilayah rawan serta pemasangan banner himbauan Karhutla pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lut Tawar Iptu Ismail Muda Daulay bersama sejumlah personel. Selain melakukan patroli dan pemantauan ke lokasi-lokasi strategis, pihaknya juga memasang banner berisi himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lut Tawar Iptu Ismail Muda Daulay menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
Banner yang kami pasang berisi pesan-pesan penting seperti larangan membakar lahan, kewajiban melapor jika melihat kebakaran, serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran,” ujar Kapolsek.
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.
Polsek Lut Tawar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla.