BANYUASIN,SUMSEL–1fakta.com|
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Sekolah SMPN 5 Banyuasin, Edi Candra, terhadap seorang aktivis LSM bernama Mustar menuai kecaman dari kalangan aktivis di Sumatera Selatan.minggu (15/3/2026
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya sebagai tindakan kekerasan biasa, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menyatakan tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tersebut sangat disayangkan karena seorang pendidik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan dunia pendidikan. Dugaan tindakan kekerasan seperti ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Supriyadi kepada awak media.
Menurutnya, peristiwa yang dialami Mustar patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena diduga tidak terjadi secara spontan.
Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat benda berupa besi yang diduga digunakan untuk memukul korban dan disebut berada di bawah meja kerja terlapor.
“Jika benar ada benda yang sudah disiapkan sebelumnya, maka ini perlu didalami oleh penyidik karena bisa mengarah pada dugaan perencanaan,” katanya.
Selain itu, Supriyadi juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinilai belum menunjukkan perhatian terhadap korban sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Kami berharap pemerintah daerah juga menunjukkan empati terhadap korban dan memastikan kasus ini ditangani secara serius,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Mariana, untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Menurutnya,sejumlah hal dalam proses penanganan kasus masih menjadi perhatian publik, termasuk proses visum korban yang disebut terlambat serta belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meski statusnya telah ditetapkan.
“Publik tentu berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, sekitar 50 aktivis dari unsur LSM, media, dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan berencana menggelar aksi damai di Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan transparan serta meminta evaluasi terhadap penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional,” kata Supriyadi.
Para aktivis juga berharap institusi kepolisian tetap menjaga kepercayaan publik dengan menangani perkara tersebut secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(RD)

