Langsa – detikperistiwa.co.id
Investigasi media 1Fakta.com menemukan indikasi pelanggaran aturan keselamatan kerja di lokasi pembangunan sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terancamnya keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Dalam pantauan di lokasi, sebagian pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, maupun perlengkapan lain yang seharusnya wajib digunakan saat bekerja di area konstruksi. Padahal, APD merupakan perlindungan dasar yang dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, penyakit akibat kerja, bahkan potensi kecelakaan fatal.
Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap perusahaan wajib menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan. APD tersebut juga harus diberikan secara gratis kepada pekerja. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menekankan pentingnya perlindungan pekerja dalam setiap aktivitas produksi dan konstruksi.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 315 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ribuan pekerja meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya mengalami cacat permanen. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kerja masih menjadi tantangan besar di Indonesia, termasuk di Aceh. Jika kewajiban penggunaan APD diabaikan, maka potensi kecelakaan fatal akan semakin besar dan berdampak langsung pada meningkatnya jumlah korban di sektor konstruksi.
Seorang pengawas lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa APD sebenarnya tersedia. Namun, sebagian pekerja tidak memakainya saat bekerja. Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dan penegasan aturan di lapangan. “Sebaiknya pekerja dipastikan selalu menggunakan APD, agar terhindar dari risiko kecelakaan,” ujarnya kepada media ini.
Kondisi ini mengundang pertanyaan publik mengenai sejauh mana pihak pengembang maupun kontraktor menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengabaian penggunaan APD bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa pekerja yang menjadi ujung tombak proyek pembangunan gudang tersebut.
Tim media ini mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa maupun Disnakermobduk Aceh untuk melakukan inspeksi menyeluruh di lokasi proyek. Penegakan aturan perlu dilakukan, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi, apabila ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam memastikan keselamatan pekerja.
Keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan, bukan sekadar formalitas. Para pekerja berhak mendapatkan perlindungan penuh, sementara perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaminnya. Investigasi ini menjadi peringatan penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan pekerja tetap menjadi hal yang utama.
(Yuhan)