Blog  

AMI Desak Kapolda Riau Tangkap Pelaku Penyerangan terhadap Wartawan di Inhil

PEKANBARU – 1fakta.com

Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025). Enam jurnalis yang juga merupakan pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) itu sebelumnya melakukan kegiatan peliputan terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Edi, terduga oknum mafia minyak.

Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Riau di Jalan Pattimura No. 13, Kecamatan Sail. Laporan diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.

Pengawas DPP sekaligus Pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH, bersama Candra Sarlata, SH, dalam siaran persnya meminta kepolisian memberikan atensi penuh terhadap laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami para jurnalis AMI merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan. “Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami oleh para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana,” tegas Iqbal yang juga seorang advokat. Ia menambahkan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan saat menjalankan tugasnya.

Iqbal menjelaskan bahwa insiden ini mengandung unsur pidana mulai dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi secara terang-terangan, upaya menghalangi kerja jurnalistik, dugaan percobaan pembunuhan, pengrusakan mobil yang digunakan para jurnalis, hingga dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pengrusakan mobil dan upaya penganiayaan yang dialami wartawan menunjukkan adanya niat jahat. Ini harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Ia menyebut pengambilan foto dan video di tempat umum bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari kerja jurnalistik. “Jika keberadaan Pertamini tersebut benar memiliki izin resmi untuk menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan yang berujung kekerasan,” kata Zega. Ia menambahkan bahwa kebenaran foto atau video disajikan berdasarkan temuan faktual di lapangan, bukan dinilai oleh para pelaku di lokasi.

Hadiriku Zega kemudian meminta Kapolda Riau melalui Polres Inhil untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama, serta menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers. Ia menekankan bahwa dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis harus diproses secara tegas, bukan sekadar mempermasalahkan kerugian materil. AMI juga mendesak kepolisian segera menangkap wanita yang diduga menjadi pemicu serangan serta pihak lain yang diduga mengatur pencegatan dan penyerangan tersebut.

(Yuhan)
Sumber: DPP AMI