Berita  

Antisipasi Karhutla, Polisi Ajak Warga Kuala Kampar Jaga Lahannya

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar menyosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 3 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dalam mulai pukul 10.35 WIB hingga 11.00 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Aipda Marzami, bersama personel Polsek Kuala Kampar sebagai bagian dari langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini.

Dalam sosialisasi itu, polisi menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian sosial dan ekonomi.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran dan komitmen bersama antara aparat dan masyarakat dalam mencegah karhutla. Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat penting mengingat sebagian wilayah Kuala Kampar masih bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan sepakat untuk menjaga lahan miliknya agar tidak terjadi kebakaran,” kata Rian.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif melalui dialog langsung dengan warga juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polisi berharap warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan di lingkungannya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala. Polsek Kuala Kampar memastikan sosialisasi pencegahan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.