Berita  

Antisipasi Karhutla, Polisi Kuala Kampar Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor Kuala Kampar menggelar sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Sosialisasi berlangsung pada pukul 10.00–10.30 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Kegiatan dipimpin Kepala SPK I Polsek Kuala Kampar Aipda Ismardi bersama sejumlah personel.

Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, S.H menyebutkan, kegiatan ini menyasar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.

Menurut dia, melalui sosialisasi tersebut warga diingatkan kembali ihwal larangan membuka lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Hasil kegiatan, masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran,” ujarnya.

Polisi juga menilai kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pencegahan karhutla sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Polisi menyatakan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.