PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di Parit Bekang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, mulai pukul 10.30 hingga 11.15 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Ps. Ka SPKT Aipda Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar langsung masyarakat setempat guna memberikan pemahaman hukum dan dampak lingkungan dari tindakan pembakaran hutan atau lahan.
“Masyarakat menyatakan memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar, dan sepakat menjaga lahannya dari kebakaran,” ujar Iptu Rian dalam keterangan tertulisnya kepada Kapolres Pelalawan.
Menurutnya, kegiatan ini juga berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam upaya pencegahan Karhutla yang menjadi isu krusial di wilayah pesisir dan lahan gambut.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala di lapangan. Situasi tetap aman dan kondusif.
Penyebaran maklumat ini menjadi bagian dari strategi Polri untuk menekan potensi titik api menjelang musim kemarau, sekaligus membangun kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya menjaga ekosistem hutan dan lahan dari kebakaran yang kerap berdampak luas, baik secara lingkungan maupun kesehatan.

