PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan pada Minggu, 31 Agustus 2025. Patroli ini juga sekaligus menjadi momen untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh Ps. KA SPK I Polsek Pangkalan Lesung, Aipda Joni Efendi, S.H., bersama dua personel lainnya. Sasaran patroli difokuskan di wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, yang dikenal rawan Karhutla.
Selama patroli berlangsung, petugas tidak menemukan adanya titik api maupun titik asap. Situasi secara umum dilaporkan aman dan terkendali.
“Kami terus berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla dengan cara preventif seperti patroli dan penyebaran maklumat. Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H.
Patroli berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, dan dokumentasi kegiatan telah dilaporkan secara berjenjang.

