Jembrana | 1fakta.com
Sesuai dengan SOP setiap pengunjung Rutan Kelas II Kabupaten Jembrana pada saat ada pengunjung selalu memeriksa barang bawaan, ironisnya IS (39) tahun saat di periksa oleh piket jaga rutan, dari apa yang di bawanya, sungguh di luar dugaan salah satu pengunjung. IS kedapatan membawa bungkusan di dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang di duga sabu-sabu yang di sembunyikan dalam pakaian laundry pada saat di periksa. Mengetahui adanya temuan barang yang di duga sabu-sabu, Lilik Subagya Kepala Rutan Kelas II Kabupaten Jembrana langsung menghubungi Kasat Narkoba. Pada hari Jum’at (22/3/2024)
Pada saat gelar perkara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i, mengatakan. Pada hari Jum’at (22/3/2024) sekira pukul 16:00 Wita Kasat Resnarkoba menerima laporan dari petugas Jaga Rutan Kelas Il Negara bahwa ada seseorang yang bernama IS (39) tahun membawa bingkisan yang dililit dengan Lakban warna hitam yang disembunyikan dalam gulungan Baju.” Kata Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Guna mendindaklanjuti laporan dari Petugas Jaga Rutan Kelas II Negara Kasat Resnarkoba bersama anggota menuju Lapas Kelas Il Negara, selanjutnya Team Opsnal melakukan kordinasi dengan Kalapas terhadap temuan bingkisan yang mencurigakan tersebut, kemudian dibuka bersama-sama dan didalam bingkisan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IS dan pada akhirnya tersangka mengakui bahwa akan memasukan bingkisan tersebut kedalam rutan atas suruhan seseorang yang bernama “R”(dalam pengembangan).” Terang Kapolres
Kronologi aksi tersangka berawal tersangka IS mengambil bingkisan tersebut di Jalan Wjaya Kesuma (Didepan Kantor Rutan) yang diberikan oleh dua orang laki-laki didalam mobil avansa berwarna putih, setelah bingkisan diterima oleh IS kemudian IS berinisiatif membungkus bingkisan tersebut dengan baju warna putih ditumpuk baju kaos berwarna hijau selanjutnya dimasukan ke dalam Tas Kain berwarna biru, dengan harapan dapat mengelabui petugas Jaga Rutan. Berbekal dari hasilintrogasi kemudian Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyisiran CCTV disepanjang Jalan Wijaya Kesuma,dan dari hasil CCTV, diperoleh informasi terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket tersebut kepada IS, salah satunya teridentifikasi bernama IMW (54) tahun alias Kaning,” terang Kapolres.
Guna pengembangan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 00.15 Wita. Team Opsnal berhasil mengamankan IMW alias Kaning di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dari hasil introgasi IMW alias Kaning mengakui telah mengantarkan Narkotika jenis sabu ke depan Rutan Kelas II Negara bersama l KAD (27) tahun alias Roger yang diterima oleh IS, kemudian IKAD alias Roger dipancing dan berhasil ditangkap hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 01:00 Wita di depan rumah IMW alias Kaning di Banjar Baler Pasar Desa Pergung Kecamatan Mendoyo. Kabupaten Jembrana.
Atas pengakuan IMW alias Kaning dan IKAD alias Roger mengakui telah mengambil barang tersebut di daerah Renon – Depasar, kepada seseorang yang tidak di ketahuinya dia disuruh mengambil barang tersebut di tong sampah, atas perintah tersebut tersangka IKAD alias Kaning di janjikan dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun baru di berikan Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Via transfer oleh seseorang yang bernama R yang kini masih dalam pengembangan, dan tersangka telah mengakui sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut, terang Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Terkait dengan usaha penyelundupan narkotika berupa sabu-sabu dari tersangka IS berhasil didapatkan barang bukti (BB) 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto. Yang terdiri dari:
-1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 101,35 gram bruto atau 99,89 gram netto kode A1,
-1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika
jenis sabu-sabu dengan berat 101,28 gram bruto atau 99,82 gram netto kode A2.
Di satu sisi di amankan dari tersangka IMW alias Kaning beserta IKAD alias Roger:
-1 asatu) mobil Avanza warna putih DK 1899 WR beserta kunci kontak dan
STNK (kendaraan yang digunakan pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka IS)
-1 (satu) buah bungkis rokok Sampurna
-2 (dua) buah korek api gas
-2 (dua) buah pipa kaca
-2 (dua) buah pipet plastik
-1 (satu) buah tutup botol
-1 (sastu) buah baju kaos
-1 (satu) buah handphone merk Oppo
-1(satu)buah handphone merk infinix
-1 (satu) buah baju kaos
Modus operandi tersangka IS mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu-sabu dengan berinisiatif mengelabui petugas jaga Rutan Kelas II Negara dengan cara membungkus narkoba tersebut dengan baju yang seolah-olah membawa cucian laundry, dengan harapan mendapatkan upah dari jasa mengantar barang jenis sabu tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan ke 3 (tiga) tersangka, seperti yang di maksud, telah melanggar Pasal 132 ayat 1jo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara.
Lebih lanjutnya saat ini dari ke 3 tersangka telah di tahan di Polres Jembrana guna menjalani proses selanjutnya.
Sby