Berkedok Warung Kelontong Peredaran Obat Keras Daftar G Kembali Marak di Serpong Utara Jelang Tahun Baru

Tangerang Selatan – 1fakta.com

Menjelang tahun baru, peredaran obat keras daftar G kembali marak di wilayah hukum Polsek Serpong, terutama di Serpong Utara. Sebuah ruko yang berkedok warung kelontong abal-abal diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan excimer tanpa memiliki izin edar dari dinas kesehatan.

Toko tersebut sebenarnya pernah ditutup beberapa waktu lalu namun kini kembali beroperasi dengan mengedarkan obat-obatan keras golongan G jenis excimer, Tramadol, dan lain-lain.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor, pernah menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan akan menindak tegas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

“Mengingat peredaran obat jenis Excimer dan Tramadol sangat membahayakan bagi generasi muda khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” ucap Kapolres AKBP Viktor.

Senada dengan Kapolres, Kanit Reskrim Polsek Serpong, IPTU Fathuroji, menuturkan bahwa peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong tidak akan dibiarkan beroperasi.

“Sesuai dengan arahan presiden menjelang Natal dan Tahun Baru demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathuroji juga akan menindak tegas jika memang benar adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong mengingat Kapolres Tangerang Selatan mengarahkan kepada jajaran,” ujar Iptu Fathuroji pada Jumat (27/12/2024).

Awak media mencoba merangkum dari berbagai sumber yang terpercaya, tokoh tersebut diketahui pemilik atas nama Ahyar dan Mukhlis.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan tersebut.

Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis excimer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Yudianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!