Tapanuli Raya – 1fakta.com
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, terhadap dua wartawan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pengawasan, Pengkajian, dan Perlindungan Demokrasi (LP3D) Tapanuli Raya, Rahlan Sanrico Lumbantobing, menyebut tindakan kades tersebut sebagai perilaku brutal dan arogan.
“Kepala desa adalah teladan masyarakat, bukan sosok yang menyerang wartawan. Tindakan ini jelas mencederai demokrasi dan merusak citra pemerintahan,” tegas Sanrico, Selasa (10/9/2025).
Sanrico menekankan bahwa pers dan LSM merupakan mitra kritis pemerintah, bukan musuh. Fungsi keduanya sangat vital, mulai dari mengawasi jalannya pemerintahan, menyuarakan aspirasi masyarakat, mencegah praktik KKN, menjembatani informasi, hingga mengedukasi publik agar lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Pers dan LSM adalah benteng demokrasi. Tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi emosional kades yang meledak-ledak saat menghadapi wartawan. Sanrico menilai aparat perlu mempertimbangkan tes urine untuk memastikan kades tidak berada di bawah pengaruh zat terlarang saat kejadian.
LP3D mendesak Polres Dairi dan Polda Sumut segera mengambil langkah hukum. Menurut Sanrico, tindakan kades tersebut telah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
-Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
-Pasal 4 ayat (2): Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyebarkan informasi.
-Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
-Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
-Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak sekarang juga! Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung pada demokrasi dan kebebasan pers. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sanrico.
Catatan Media:
Siaran pers ini disiapkan oleh LP3D Tapanuli Raya untuk detikperistiwa.co.id dan dapat dipublikasikan.
(ref: LTamp)

