Humbahas – 1fakta.com
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH sampaikan Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat 13 Juni 2025.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil ketua DPRD Humbahas Jesica Avelina Simamora dan diikuti anggota DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Sekda Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, BUMN/ BUMD, Pemuda, Insan Pers dan lainnya.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam Nota Jawabannya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas Pemandangan Umum yang telah diberikan oleh 6 (enam) fraksi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang kesemuanya itu adalah demi kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam nota jawaban Bupati kepada DPRD Humbang Hasundutan, beberapa jawaban yang disampaikan seperti upaya pemerintah dalam peningkatan PAD antara lain melalui peningkatan jumlah objek pajak dan retribusi daerah, peningkatan tata kelola dan implementasi digitalisasi.
Terkait persentase realisasi belanja bantuan sosial yang kurang maksimal dijelaskan bahwa anggaran tersebut direncanakan untuk kompensasi penertiban keramba jaring apung, dimana penertiban tersebut tidak terlaksana. Demikian juga dengan rendahnya belanja tanah sebesar 27,13% hal ini diakibatkan tidak adanya kesepakatan mengenai harga tanah.
Mengenai SILPA Tahun 2024 Bupati menjelaskan bahwa sisa anggaran Dana Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp12.643.994.400,00 tidak terbayarkan karena dananya dari APBN dan diterima di RKUD pada minggu ketiga Desember 2024 dan akan dibayarkan pada APBD T.A. 2025.
Mengenai Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7.324.369.543,00, disampaikan bahwa kedepan akan berupaya merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan secara tepat waktu sesuai ketentuan teknis yang mengatur.
Mengenai kewajiban kepada pihak ketiga serta kegiatan berlanjut sebesar Rp5.533,469.860,22, hal ini diakibatkan oleh keterlambatan penyedia/pihak ketiga menyelesaikan pekerjaannya ataupun mengajukan pembayaran yang nantinya juga akan diselesaikan pada T.A. 2025.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah telah menganggarkan pada tahun 2025 dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan seperti mobiler dan secara bertahap untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Demikian juga dengan penerimaan guru, pemerintah berupaya melakukan penerimaan guru melalui PPPK dan untuk insentif guru pada daerah terpencil telah terealisasi berupa tunjangan khusus guru.
Terkait pelestarian lingkungan hidup, disampaikan bahwa Pemkab Humbahas berkomitmen tinggi termasuk penggunaan anggaran dalam pengelolaan lingkungan. Saat ini telah dibentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Bupati dengan melibatkan instansi vertikal dan pihak terkait.
Dalam merealisasikan Program Nasional di Kabupaten Humbang Hasundutan seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendirian Sekolah Rakyat. Pemerintah kabupaten senantiasa berkoordinasi secara proaktif dengan pemerintah atasan.
Bupati dalam Nota Jawabannya juga menyampaikan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui APBD senantiasa menjaga stabilitas dan kesehatan fiskal untuk pembiayaan penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu juga Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan capaian Pemkab Humbahas pada Tahun 2024 dan 2025 antara lain; penyaluran Dana Desa tercepat se-Sumut, predikat “BB” dengan kategori baik atas Nilai SAKIP dari PAN RB atau peringkat I se-Sumut, nominasi 10 Besar tingkat Provsu dari 226 Inovasi Daerah, predikat “A” kategori sangat tinggi pada Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Juara III pada North Sumatera Invest Investmen Pembangunan Objek Wisata Seribu Goa Desa Banuarea, penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag RI atas ketaatan pengukuran timbang.
Selanjutnya, penghargaan ‘Sita Rokok Ilegal Terbanyak’ dari Bea Cukai Sibolga, penghargaan Instansi Terbaik, kategori penggunaan Aplikasi e-Kinerja di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN, penghargaan ‘Kualitas Data Terbaik’ dengan nilai 96,71 di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN, penghargaan ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Provsu, kategori baik hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari PAN RB dan terakhir, capaian Universal Health Coverage (UHC) dengan persentase 97,10%.
Usai mendengar Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi, Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora menyampaikan terimakasih dan menskors rapat paripurna dan dilanjutkan Kembali pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 10 WIB. ( smarth )