Takengon – 1fakta.com
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada saat musim kemarau, jajaran Polres Aceh Tengah, Polda Aceh rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi/Edukasi kepada masyarakat.
Kapolres aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, kegiatan yang dilakukan Jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah ini, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah terutama di musim kemarau.
Lanjutnya, Dalam sosialisasi tersebut, Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/Perkebunan.
Ia juga mengatakan, Bahwa jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah juga menyampaikan sanksi Pidana bagi Pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mudah mudahan dengan rutin dilakukan patroli dan sosialisasi, Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten setempat dapat dicegah” Pungkas Kariya dalam rilisnya Rabu 13 Maret 2024.