PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci menggelar patroli rutin di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Patroli menyasar sejumlah titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci, di antaranya Jalan Naga Mas, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, serta Jalan Kantor Bupati Pelalawan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Patroli dan sosialisasi dipimpin oleh Ps. Kepala SPK III Polsek Pangkalan Kerinci Aiptu A. Rudiansyah bersama personel Unit Kecil Lengkap (UKL) III. Petugas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. “Melalui patroli dan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengendalian karhutla, terutama di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan titik api.
Polres Pelalawan memastikan patroli dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dini karhutla di wilayah hukum setempat.

