PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan, Polres Pelalawan, Polda Riau, terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Kamis, 30 Oktober 2025, personel Polsek Kerumutan melaksanakan patroli Karhutla dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan melibatkan Bripka Rahmad dan Bripka Emdiyuanto sebagai pelaksana lapangan.
Kapolsek Kerumutan IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kebakaran, terutama di wilayah yang kerap menjadi titik rawan pada musim kering.
“Kami tidak hanya berpatroli, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar IPDA Muhammad Ali Sodiq.
Petugas juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Riau, yang menegaskan larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar serta mengingatkan warga untuk menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Kerumutan agar bebas dari asap dan kebakaran. Upaya ini akan berhasil jika ada kesadaran bersama,” tambah Bripka Rahmad.
Hasil patroli menunjukkan titik api nihil, dan situasi di wilayah hukum Polsek Kerumutan dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung.
Patroli Karhutla dan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kerumutan dalam mendukung program Polda Riau dan Polres Pelalawan untuk menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat.

