PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini digelar pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.10 hingga 11.40 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kegiatan dipimpin oleh Ps. Ka. SPKT III Polsek Kuala Kampar, AIPDA Yogi, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Sosialisasi menyasar langsung masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga lahan mereka agar aman dari risiko kebakaran.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Masyarakat diharapkan memahami larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta berkomitmen menjaga keamanan lingkungannya,” ujar AKP Rian.
Hasil giat menunjukkan masyarakat sepakat untuk menjaga lahan mereka dari kebakaran dan aktif mendukung upaya Polri dalam pencegahan karhutla. Selama sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa kendala.
Polsek Kuala Kampar menegaskan akan terus melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi preventif dalam pengendalian karhutla di wilayah hukum Polres Pelalawan.

