Berita  

Cegah Karhutla, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan ke Warga Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pada Senin pagi, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, personel piket Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Kegiatan ini menyasar langsung kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam, sebagai langkah edukatif sekaligus preventif dalam menekan potensi terjadinya Karhutla, khususnya di musim kemarau.

Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H., menyebutkan bahwa sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif. “Kami menjelaskan secara langsung kepada warga tentang bahaya dan dampak dari membakar hutan atau lahan, baik dari sisi lingkungan maupun hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, warga diharapkan semakin memahami konsekuensi serius dari pembakaran lahan, mulai dari pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga ancaman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK)—salah satu platform monitoring Karhutla berbasis digital yang digunakan jajaran Polda Riau.

Kegiatan berlangsung tanpa kendala, dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Edukasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lain yang termasuk dalam zona rawan Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *