PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Resor Pelalawan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar patroli rutin di sejumlah wilayah rawan. Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Patroli dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 10.30 WIB oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci. Adapun lokasi kegiatan meliputi Jalan Lintas Timur Kilometer 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, serta Jalan Naga Mas, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolres Pelalawan AKBP John L. Letedara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan risiko karhutla, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Personel Unit Kegiatan Lapangan (UKL) III Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Ps Kanit SPK III Aiptu A. Rudiansyah terlibat dalam patroli tersebut. Sasaran kegiatan mencakup masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci dan area yang berpotensi terjadi karhutla.
Menurut laporan kepolisian, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api. Kepolisian menilai keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pelalawan.
Polres Pelalawan memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan dan mencegah bencana asap di Provinsi Riau.

