PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Lesung, jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Selasa, 16 September 2025.
Langkah ini dilakukan dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya serta dampak negatif pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
“Kami berharap masyarakat memahami betul aturan ini demi mencegah terjadinya Karhutla yang selama ini memberi dampak luas bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara door-to-door serta melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat dan kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Lesung. Dalam kesempatan itu, personel Polsek juga membagikan brosur berisi imbauan dan sanksi hukum terkait pelanggaran Maklumat Kapolda Riau.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di daerah rawan kebakaran guna mengantisipasi potensi terjadinya Karhutla. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang masih melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” kata AKP Lambok.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta lahan di wilayah Riau.

