Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Bukit Pasang Spanduk “STOP KARHUTLAH” di Tiga Kampung
Redelong – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), Bhabinkamtibmas Polsek Bukit, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan bertuliskan “STOP KARHUTLAH” di wilayah Kampung Panji Mulia I, Panji Mulia II, dan Kampung Meluem, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 10.50 WIB. Kapolsek Bukit AKP Selode Ilen mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan pencemaran udara, merusak lingkungan, bahkan membahayakan nyawa manusia dan satwa,” ujar AKP Selode.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Muhlis juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Adapun dasar hukumnya meliputi:
• UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Polsek Bukit berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat terus meningkat dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutlah di wilayah Kabupaten Bener Meriah.