Dampak Diduga Galian C Ilegal di Aceh Timur, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Aceh Timur – 1fakta.com

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Jalan PT PPP Seumatang Keude (SP Alur Nireh), Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, terus berlangsung dan menimbulkan keresahan warga. Kondisi ini terpantau pada Selasa (19/8/2025) ketika alat berat terlihat beroperasi dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang.

Dampak dari aktivitas tambang tersebut menimbulkan debu yang beterbangan di sepanjang jalan. Debu ini dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas setiap hari.

“Kami terganggu mata dan pernapasan, Pak. Sepanjang jalan puluhan truk pengangkut material melewati jalan umum, debunya berterbangan dan membuat tidak nyaman,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

Keluhan serupa juga datang dari warga sekitar yang khawatir aktivitas galian C tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan merusak infrastruktur jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat.

Warga kemudian mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres Aceh Timur, hingga instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar praktik tambang yang diduga ilegal itu tidak lagi dibiarkan beroperasi tanpa izin resmi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mencegah dampak lebih besar terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *