Dana Desa Teungku Dibalee Disorot, Warga Cium Aroma Ketidakberesan dan Desak Audit

Aceh Utara – 1fakta.com

Masyarakat Desa Teungku Dibalee, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, kini diliputi kegelisahan. Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru memunculkan kecurigaan serius terkait pengelolaannya, khususnya pada program ketahanan pangan.

Program yang diharapkan menjadi oase harapan bagi masyarakat desa itu dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan penyimpangan Dana Desa mencuat dan memicu desakan kuat dari warga agar Inspektorat segera turun melakukan audit, serta aparat penegak hukum mengusut tuntas pengelolaan DD di desa tersebut.

Sorotan utama masyarakat tertuju pada program ketahanan pangan yang diduga hanya berjalan di atas kertas. Pasalnya, pengelolaan program tersebut tidak melibatkan masyarakat desa, baik sebagai pengelola maupun penerima manfaat, melainkan justru melibatkan pihak eksternal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan mencapai 20 persen dari total Dana Desa, atau sekitar Rp124.790.200. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp106.500.000 diduga dialokasikan untuk pembelian delapan ekor lembu.

Namun hingga kini, warga Desa Teungku Dibalee mengaku belum pernah melihat keberadaan lembu-lembu tersebut. Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan publik, terlebih nilai anggaran yang dinilai cukup fantastis untuk jumlah hewan ternak yang disebutkan.

Selain itu, sisa anggaran program ketahanan pangan sebesar Rp18.200.000 yang disebut telah diserahkan kepada geusyik (kepala desa) yang baru, juga menimbulkan pertanyaan besar terkait pertanggungjawaban dan realisasi penggunaannya.

Sumber lain menyebutkan, pemerintah desa lama juga menyerahkan sisa Dana Desa tahun 2025 kepada geusyik baru sebesar Rp92.268.000. Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai peruntukan dana tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat Desa Teungku Dibalee secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2024 hingga 2025. Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dinilai memiliki indikasi kuat.

Desakan masyarakat tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut warga, merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan Dana Desa. Masyarakat desa berhak mengetahui secara terbuka bagaimana dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan bersama.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Teungku Dibalee, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dengan adanya ancaman hukuman yang berat tersebut, masyarakat berharap dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan Dana Desa di masa mendatang.

Masyarakat Desa Teungku Dibalee berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum segera merespons tuntutan ini dan melakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Teungku Dibalee, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan resmi.

(Tim)

Jangan copy berita ini!