Derita Warga Wringinanom: Sungai Jadi Bangunan, Banjir Datang Tiap Tahun! Camat Desak Pemkab dan Pemprov Jatim Bertindak Tegas

1Fakta.com 

Gresik – Jatim| Warga Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali dibuat resah oleh maraknya pembangunan di atas Sungai Afur. Aktivitas pembangunan tanpa izin di badan sungai itu diduga kuat menjadi penyebab utama banjir tahunan yang terus menghantui kawasan tersebut setiap musim hujan.

Warga menilai, pembangunan liar yang menutup aliran sungai telah menghambat aliran air, sehingga saat curah hujan tinggi, air meluap ke permukiman. Mereka juga menuding adanya pembiaran dari pihak berwenang.

“Setiap musim hujan, rumah kami selalu kebanjiran. Air tidak bisa mengalir karena sungainya tertutup bangunan warga. Kami mohon Dinas SDA Gresik segera turun tangan menertibkan bangunan itu. Kami butuh perhatian pemerintah,” keluh salah satu warga Krajan, Selasa (11/11/2025).

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa Wringinanom, Kepala Desa tidak berada di tempat. Namun, Kepala Dusun Wringinanom, Budiono, membenarkan bahwa aktivitas pembangunan di atas Sungai Afur telah mempersulit upaya normalisasi dan pembersihan saluran air yang dilakukan pemerintah.

“Sungainya makin dangkal karena tertutup bangunan di atasnya. Kalau hujan deras, air langsung meluap. Kami tidak bisa berbuat banyak karena itu bukan kewenangan kami,” ujar Budiono.

Budiono juga mengungkapkan, pernah ada seorang warga berinisial S yang datang meminta izin untuk mendirikan bangunan di atas aliran sungai. Namun, ia menolak memberikan izin tersebut karena bukan ranah kewenangannya.

“Saya arahkan agar langsung koordinasi dengan pihak kecamatan. Selain berinisial S itu, tidak ada warga lain yang melapor atau meminta izin kepada saya,” tambahnya.

Saat ditemui secara terpisah, warga berinisial S yang disebut-sebut akan membangun di atas Sungai Afur, membenarkan rencana tersebut. Ia mengaku belum melakukan pengecoran karena masih mengurus izin dari instansi terkait.

“Saya sedang mengurus surat izin di dua wilayah, karena Sungai Afur ini diduga masuk wilayah Kabupaten Gresik dan juga kewenangan Pemprov Jatim,” ujarnya.

Meski demikian, warga inisial S menegaskan akan tetap melanjutkan pembangunan jika izin terus dipersulit. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun.

“Kalau nanti pemerintah mau bongkar, ya bongkar semua, jangan pilih-pilih. Saya siap terima risikonya,” tegasnya dengan nada geram.

Menanggapi hal itu, Camat Wringinanom menegaskan pihaknya merasa prihatin dan keberatan atas maraknya pembangunan liar di atas Sungai Afur. Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengganggu sistem pengairan dan berpotensi menimbulkan bencana banjir yang lebih besar.

“Kami sangat menyayangkan pembangunan di atas sungai. Akibatnya normalisasi tidak bisa dilakukan. Tapi kami juga terbatas dalam hal wewenang untuk melarang atau menghentikan langsung,” jelasnya.

Camat menambahkan, setiap kali banjir terjadi, pihak kecamatan sering kali menjadi sasaran kemarahan warga, padahal tidak pernah memberikan izin terhadap bangunan-bangunan tersebut.

“Kalau banjir, yang disalahkan kami. Padahal banyak bangunan yang menutup saluran sungai itu berdiri tanpa izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Gresik membenarkan telah menerima laporan dari Kecamatan Wringinanom terkait adanya aktivitas pembangunan di atas Sungai Afur.
Thoriq, salah satu pegawai di Dinas SDA Gresik, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survei lokasi.

“Benar, kami sudah menerima laporan dari pihak kecamatan. Tim kami juga sudah turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan tersebut” ujarnya.

Menurut Thoriq, saat ini pihaknya masih mengaji aspek perizinan dan status kewenangan sungai tersebut, apakah berada di bawah tanggung jawab Kabupaten Gresik atau Pemprov Jawa Timur.

“Perizinannya masih dalam proses kajian. Kami perlu pastikan dulu status kewenangannya, karena sebagian aliran Sungai Afur juga masuk wilayah yang ditangani provinsi,” tambahnya.

Camat Wringinanom pun mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas. Ia menilai, penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai adalah solusi mendesak untuk mencegah banjir tahunan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap Pemkab dan Pemprov segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan terkesan ada pembiaran,” pungkasnya.

Kasus pembangunan liar di atas badan sungai bukan hal baru di wilayah Gresik. Selain menghambat fungsi saluran air, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa badan sungai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi pemerintah.
Tim