Blog  

Dewan Pers Apresiasi Keterbukaan Polri Terhadap Kritik Publik.

Dewan Pers memberikan apresiasi terhadap keterbukaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menerima kritik dari masyarakat. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah positif yang menunjukkan perubahan paradigma di tubuh Polri, yang kini semakin adaptif dan responsif terhadap masukan publik. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai tidak banyak institusi negara yang bersedia membuka diri terhadap kritik secara terbuka sebagaimana yang dilakukan Polri saat ini. Menurutnya, kesediaan menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan secara tajam, merupakan fondasi penting bagi institusi yang ingin terus berbenah. Ia menjelaskan, saat ini para penyidik di tingkat Polres hingga Polda semakin memahami mekanisme penanganan perkara pers. Dalam praktiknya, aparat kepolisian aktif berkoordinasi dengan Dewan Pers ketika menemukan unsur jurnalistik dalam sebuah laporan.
“Artinya Kepolisian menyadari betul apa yang disampaikan dalam MoU antara Dewan Pers dengan Pak Kapolri. Termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim dengan Dewan Pers waktu itu, agar setiap persoalan pers itu diselesaikan melalui Dewan Pers. Kami sampaikan apresiasi dalam hal ini, karena memang peningkatan pengaduan masyarakat pun sekarang mencapai angka ribuan pak di Dewan Pers,” tutur Wakil Ketua Dewan Pers, Selasa (30/12).

Dewan Pers Apresiasi Keterbukaan Polri Terhadap Kritik Publik.


Jakarta — Dewan Pers memberikan apresiasi terhadap keterbukaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menerima kritik dari masyarakat. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan perubahan paradigma di tubuh Polri ke arah institusi yang semakin adaptif dan responsif terhadap masukan publik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai tidak banyak institusi negara yang bersedia membuka diri terhadap kritik secara terbuka sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Polri. Menurutnya, kesediaan menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan secara tajam, merupakan fondasi penting bagi institusi yang ingin terus berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Tidak banyak institusi negara yang mau membuka diri terhadap kritik. Padahal, kritik itu penting sebagai bagian dari proses perbaikan,” ujar Totok, Selasa (30/12).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini para penyidik di tingkat Polres hingga Polda semakin memahami mekanisme penanganan perkara pers. Dalam praktiknya, aparat kepolisian secara aktif melakukan koordinasi dengan Dewan Pers apabila menemukan adanya unsur jurnalistik dalam suatu laporan atau pengaduan.
Totok menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pemahaman Polri terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Artinya, Kepolisian menyadari betul apa yang disampaikan dalam MoU dengan Kapolri, termasuk PKS yang telah disepakati, bahwa persoalan pers diselesaikan melalui Dewan Pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme pers juga sejalan dengan meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Dewan Pers, yang kini telah mencapai ribuan laporan.
Dewan Pers berharap sinergi yang baik antara Polri dan insan pers dapat terus diperkuat guna menjamin kemerdekaan pers sekaligus menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan pada prinsip demokrasi.

Tim Redaksi Detikperistiwa.co.id_1fakta.com