Berita  

Di Momen RALB, Hendra Sipahutar Tepis Isu Kepengurusan dan Tegaskan Legalitas PMTSBP

Tarutung, 1fakta.com

Di tengah mencuatnya isu terkait legalitas kepengurusan, Ketua Terpilih Koperasi Produsen Multipihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PMTSBP), Hendra Utama Sipahutar, menegaskan bahwa hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 31 Maret 2026 sah secara hukum.

Dalam konfirmasi pada Rabu, 15 April 2026, ia menyampaikan bahwa RALB telah memenuhi ketentuan kuorum, dengan kehadiran 10 dari total 15 anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Rapat ini sah dan ketua yang terpilih juga sah,” ujarnya.

RALB tersebut secara resmi memberhentikan ketua sebelumnya dan menetapkan kepengurusan baru yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.

Ia menegaskan, sejak tanggal tersebut seluruh kewenangan pengelolaan koperasi berada di bawah kepemimpinan yang baru. Oleh karena itu, setiap dokumen yang mengatasnamakan PMTSBP setelah 31 Maret 2026 dan tidak ditandatangani olehnya dinyatakan tidak sah.

“Jika ada surat yang mengatasnamakan PMTSBP setelah tanggal 31 Maret 2026 dan tidak ditandatangani oleh saya, maka itu ilegal,” tegasnya.

Dalam forum RALB juga ditetapkan pembagian tanggung jawab kepengurusan. Seluruh aktivitas dan kewajiban sebelum 31 Maret 2026 menjadi tanggung jawab pengurus lama.

“Saya tidak bertanggung jawab atas pembayaran sebelum tanggal 31 Maret 2026. Itu merupakan tanggung jawab kepengurusan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, kepengurusan baru bertanggung jawab atas periode sejak 31 Maret 2026 dan seterusnya, termasuk pelaksanaan kewajiban kepada pihak ketiga.

“Pembayaran yang kami lakukan adalah untuk periode setelah saya menjabat. Setelah supplier mengajukan, langsung kami bayarkan sesuai amanat rapat anggota,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas, Erikson Sianipar, turut membenarkan bahwa RALB telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan keputusan yang diambil sah secara organisasi.

“Rapat sudah memenuhi kuorum dan keputusan yang dihasilkan sah. Pembagian tanggung jawab juga sudah jelas dalam forum,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan salah satu supplier dari UD. Mutiara mengakui adanya perubahan positif pada kepengurusan yang baru.

“Untuk kepengurusan yang sekarang, kami merasa lebih puas karena pembayaran atas pengajuan yang baru sudah mulai direalisasikan dengan baik,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya masih mengeluhkan sisa pembayaran pada periode sebelumnya yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

“Masih ada sisa pembayaran dari periode sebelumnya yang belum lunas, dan itu menjadi harapan kami agar bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Pihak supplier berharap ke depan sistem pembayaran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan agar kerja sama tetap terjaga dengan baik.

Menutup pernyataannya, Ketua Terpilih menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola koperasi ke depan.

“Kami berkomitmen menjalankan koperasi ini secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab, serta memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pengurus, dewan pengawas, serta pengakuan dari pihak supplier, diharapkan polemik yang berkembang dapat mereda dan aktivitas koperasi kembali berjalan normal.

(1F/L.Tamp)

Jangan copy berita ini!