Diduga Aktivitas Galian C Tanah Timbun Belum Berizin, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang berlokasi di Desa Buket Sentang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas galian C tersebut disebut sudah berjalan cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak. Mulai dari kerusakan lingkungan, polusi debu, hingga kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan berat bermuatan tanah timbun.

Warga mengaku resah karena dampak yang ditimbulkan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, sementara aktivitas penggalian masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan serta penegakan aturan oleh instansi yang berwenang.

Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan serta dokumen lingkungan yang sah. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas kegiatan galian C tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian, aparat penegak hukum, serta dinas terkait guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi lebih lanjut.

(TIM)