Diduga BKPSDM Main Api, Tenaga K2/PPPK dan Paruh Waktu Ada Yang Tidak Aktif Kerja Tapi Lewat Seleksi Administratif dan lulus, Ada Apa…

Bireuen – 1fakta.com

Diduga BKPSDM main api, tenaga K2 /PPPK dan Paruh Waktu ada yang tidak pernah aktif kerja tapi lewat seleksi administratif dan lulus dengan mulus, ada apa… dibalik semua ini. Sabtu 11 Oktober 2025.

Pada dasarnya Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-20 Oktober 2024 lalu di seluruh Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran administratif. Seperti halnya di Kabupaten Bireuen provinsi Aceh.

Hasil Seleksi Administratif Penerimaan Pegawai Negeri Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 mencapai 1.519 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dasar Informasi yang dihimpun yang berinitial Ed yang nama aslinya dikantonggi Media 1Fakta.com menyebutkan, diduga berinisial M salah satu calon PPPK yang lulus seleksi administrasi dibadan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, dan dinyatakan sudah dihentikan tiba-tiba lulus lagi diparuh waktu dan ditempatkan di Sekretariat Sekwan DPRK Bireuen, terang sumber Ed ini.

Selain itu, ini bocoran awal yang bersangkutan hanya pada saat bekerja disalah satu SKPK, kemudian memutuskan untuk resign dari pekerjaannya dan tidak pernah bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Bireuen lagi, bahkan setatusnya bukan tenaga honorer ataupun honor daerah (honda) sesuai data best.

“Anehnya lagi, yang diduga sdr M dinyatakan lulus seleksi dalam mengikuti verifikasi data Administrasi melalui rekrutmen calon pegawai K2 /PPPk yang dilakukan pihak BKPSDM pada beberapa bulan lalu, ” sebut sumber Ed yang layak dipercaya itu.

Lanjut sumber Ed, pedoman dasar siapa pun tenaga non-ASN yang aktif dan tidak terputus putus bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi yang dibuka oleh pemerintah untuk katagori tenaga PPPK pada 2024.

“Pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua (2) tahun terakhir secara terus-menerus. Hal itu sebagai mana disebutkan dalam regulasi.
Mekanisme seleksi ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah, jelas sumber Ed itu dengan nada tinggi.

“Saya khawatir Pemkab Bireuen tidak menggunakan mekanisme yang ada, dalam melakukan penerimaan berkas terkait status sdr M sebagai tenaga apa dengan sebenarnya.
Pasalnya diduga sdr M tidak aktif dikantor Camat Juli, namun pendataan berkas lulus di Kantor Camat Juli, ada hal aneh lagi surat aktif nya di SDN 13 Juli, ujar sumber Ed itu lagi.

Dalam hal ini menurut sumber Ed, instansi pemerintah harus melakukan seleksi administrasi yang lebih cermat dengan kebutuhan yang diinginkan. Sehingga bagi tenaga honorer yang masa kerjanya sudah lama dan layak untuk lulus seleksi dalam rekrutmen itu, bisa- bisa dihambat oleh tenaga honorer K2 siluman seperti halnya sdr M ini, bebernya kepada Media 1Fakta.com.

Semantara, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, tegasnya.

Sebelumnya, ketika dihubungi Media 1Fakta.com melalui Hemphon untuk dikonfirmasi terkait rekom dari Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Abdul Hamid SH, MM, belum berhasil, karena ianya sedang berada dirumah orang meninggal, ucapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen Zaldi AP, S,Sos Rabu (08/10) hasil konfirmasi Media 1Fakta.com membenarkan, di Sekretariat Dewan DPRK Bireuen ada berinitial M dan Ad, di Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi berinitial Z, di Kantor Camat Kota Juang berinitial An dan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berinitial Sn, baik lulus PPPK maupun lulus Paruh Waktu itu harus ada surat peryataan penolakan atau surat teguran ke kami jikalau ada hal dugaan atau keberatan terhadap mereka, baru bisa kita hentikan secara permanen, ujarnya.

Selain itu, ketika Media 1Fakta.com meminta tambahan hak jawab pada dua dinas besar yakni: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan yang lebih banyak pegawainya, tetap harus ada surat peryataan atau surat teguran ke kami jikalau ada hal demikian, tegas Zaldi dengan ramah.

Sebelumnya, BKPSDM Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Drs. Fachrizal kepada Media 1Fakta.com diruang kerjannya menjelaskan, bagi yang Lewat Seleksi Administratif dan lulus, semua keterkaitan baik lulus PPPK maupun lulus Paruh Waktu, kami berpedoman kepada data persyaratan yang diangap sah, seperti rekomendasi dari dinas terkait, legalisir SK dan sebagainya, pungkasnya singkat.(Abd-72)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *