Aceh Utara – 1fakta.com
Pelarangan dan himbauan dari Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Asta Cita serta Beleidnya kepada oknum mafia (galian C Ilegal ) di wilayah hukum kecamatan Sawang,Kabupaten tepatnya di Hulu sungai desa Riseh Tunong terkesan tidak berlaku begitu juga wilayah hukum Polres Aceh Utara pengorekan batu bantaran sungai tersebut kini semakin menjadi. Minggu(24-08-2025)
Tim awak media meninjau langsung ke lokasi korekan / galian C batu terpantau adanya kegiatan Galian C di bantaran sungai menggunakan alat berat ( beco ) berwarna kuning sedang melakukan aksinya memindahkan batu ke dalam dumtruck dari bantaran sungai dibawa ke MP (pabrik penghancur batu)
Banyaknya hilir mudik kendaraan dumtruck menjadi perhatian publik dan media massa.
Rusaknya ekosistem tanah dan jalan gampong bantaran sungai menjadi problem dan dilema bagi warga masyarakat, bantaran sungai desa merupakan tembok pendukung mengatasi kendala banjir, batu tersebut di ambil dengan cara di korek menggunakan alat berat ( beco )
Melakukan aktivitas pertambangan batuan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
Pelanggaran Izin:
Melanggar ketentuan dalam IUP yang sudah dimiliki, seperti lokasi penambangan, volume material yang diambil, atau upaya reklamasi pasca tambang.
Dampak Lingkungan:
Merusak lingkungan akibat aktivitas penambangan, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya vegetasi.
Dampak Sosial:
Menyebabkan masalah bagi masyarakat sekitar, seperti hilangnya mata pencaharian, kerusakan infrastruktur.
Sanksi Pelanggaran:
Pelaku pelanggaran galian C dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar..
(Tim)

