Diduga Galian C Ilegal di Aceh Utara: Abaikan Aturan, Ganggu Kesehatan Warga

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C di Jalan Elak, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Operasi yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum berinisial “AP” itu dilakukan secara terbuka, memicu keresahan warga dan mengundang pertanyaan soal penegakan aturan di lapangan.

Pantauan tim media ini pada Selasa (5/8/2025) memperlihatkan adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat ekskavator dan sejumlah truk pengangkut tanah. Di lokasi tidak ditemukan papan informasi publik yang biasanya menunjukkan legalitas usaha, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan ini terlihat minim, hanya berupa penjagaan dari sebuah pondok kecil di tepi lokasi.

Warga sekitar mengeluhkan dampak kesehatan dan keselamatan akibat kegiatan tersebut. Truk-truk pengangkut tanah yang melintas tanpa penutup terpal menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan, yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan pernapasan hingga mengganggu penglihatan para pengendara.

“Kami sangat resah dengan aktivitas ini. Debunya luar biasa. Saya setiap hari lewat sini, mata perih karena debu dari truk-truk angkutan tanah itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pun mencuat. Pasal 33 UU Minerba mengatur kewajiban pelaku usaha tambang untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan. Sementara UU PPLH menekankan pentingnya pencegahan pencemaran yang merugikan masyarakat.

Warga mendesak pihak berwenang, termasuk Polres Lhokseumawe dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Utara, agar segera menindaklanjuti dugaan praktik galian C ilegal tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah lebih sigap dalam melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial “AP” dan instansi yang berwenang, untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam merespons dugaan pelanggaran ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dugaan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut pun menjadi sorotan serius dari warga yang merasa dirugikan.

(Yuhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *