Paloh Lada – 1fakta.com
Tindakan Geuchik Paloh Lada yang diduga meminta Wakil Tuha Peut beserta anggota Tuha Peut, termasuk Mirza, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga Tuha Peut, yang secara aturan merupakan lembaga gampong yang mandiri dan sejajar, bukan berada di bawah perintah geuchik. Oleh karena itu, dasar hukum geuchik memiliki kewenangan memerintahkan atau meminta anggota Tuha Peut mundur dipertanyakan secara serius.
Persoalan ini diduga bermula setelah Wakil Tuha Peut, Muslim Alatif, menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alih-alih dilakukan klarifikasi secara kelembagaan, pernyataan tersebut justru disebut menjadi pemicu konflik internal yang berujung pada tekanan terhadap unsur Tuha Peut.
Dalam perkembangan selanjutnya, Geuchik Paloh Lada juga diduga menuduh Mawardi Aly sebagai provokator dalam persoalan ini. Tuduhan tersebut dibantah keras dan dinilai tidak berdasar serta berpotensi mencemarkan nama baik, sehingga geuchik didesak untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Mawardi Aly.
Masyarakat Gampong Paloh Lada menilai konflik ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Inspektorat Kabupaten Aceh Utara diminta segera turun tangan secara serius dan independen untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung cukup lama, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa Paloh Lada.
Publik berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, agar tidak terjadi pembungkaman terhadap fungsi pengawasan Tuha Peut serta untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.
(Y)

