CAPTION : Terlihat aktivitas pengolahan kayu berlangsung dan kayu gelondongan diduga hasil ilegal logging. (Dok – 1fakta.com)
BIREUEN, ACEH – 1fakta.com
Sebuah kilang kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi tetap beroperasi secara terbuka di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kilang ini disebut-sebut milik oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial HEN, berpangkat Aipda, yang hingga kini belum mendapat tindakan dari instansi terkait.
Temuan ini bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol pada akhir pekan lalu di wilayah Gampong Lhoknga. Saat menyusuri area tersebut, tim menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil ilegal logging. Terlihat tumpukan kayu gelondongan yang telah dipotong menjadi papan dan broti dengan berbagai ukuran.
Aktivitas pengolahan kayu di lokasi itu pun masih berlangsung. Truk angkut terlihat keluar-masuk membawa olahan kayu, dan beberapa pekerja tampak sibuk di dalam area kilang. Dari pengamatan di lokasi, tidak ditemukan papan nama perusahaan, perizinan operasional, maupun dokumen legal lain yang menunjukkan legalitas usaha tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa siapa pun yang mengangkut, menguasai, atau mengolah kayu hasil penebangan liar tanpa izin dapat dipidana maksimal 15 tahun dan dikenai denda hingga Rp 100 miliar.
“Masyarakat bertanya-tanya, mengapa kilang yang berada di tepi jalan nasional itu masih bebas beroperasi. Padahal sudah terang-terangan memajang tumpukan kayu gelondongan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, sejumlah pihak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Polres Bireuen, DLHK Aceh, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, serta BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi) yang dinilai belum mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran ini.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kilang kayu membenarkan bahwa usaha tersebut miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa operasional sehari-hari kini ditangani oleh keponakannya karena dirinya sibuk menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bireuen dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan legalitas kilang kayu yang dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang adil diharapkan tidak tebang pilih, sekalipun pihak yang terlibat berasal dari kalangan aparat.(Tim)(Yuhan)