Bireuen – 1fakta.com
Sebuah kilang kayu (sawmill) yang beroperasi di Desa Lhouk Nga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, diduga menerima pasokan kayu yang belum dilengkapi dokumen resmi. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mencurigai asal-usul kayu yang masuk ke lokasi tersebut.
Berdasarkan pemantauan warga pada Sabtu (28/2/2026), aktivitas kilang kayu tersebut masih berlangsung dan menerima pasokan kayu dalam jumlah cukup besar. Warga menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian aparat terkait karena dikhawatirkan berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut keterangan warga, sebagian kayu yang masuk ke lokasi diduga berasal dari kawasan hutan yang belum jelas legalitas izinnya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik pembalakan liar di wilayah sekitar.
Warga menyebutkan bahwa aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut kayu masih terlihat hingga beberapa hari terakhir. Namun demikian, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen perizinan maupun legalitas kayu yang diproses di kilang tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kilang kayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola serta aparat penegak hukum setempat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait di Kabupaten Bireuen dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas asal-usul kayu yang diproses di kilang tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga mengingatkan bahwa praktik perusakan hutan dapat berdampak luas terhadap lingkungan, seperti berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kerusakan ekosistem. Karena itu, masyarakat meminta agar aparat bertindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan kepastian hukum.
(TIM Elang)

