Aceh Besar -1Fakta.Com
Sejumlah masyarakat Gampong Neuheun Kecamatam Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar meminta Inspektorat dan BPKP Provinsi Aceh untuk segera mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sebagai mana yang telah dilangsirkan,
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Neuhen yang ennggan tidak disebutkan namanya, kepada awak media itu mengatakan Pemerintahan Desa Neuhen tidak transparan kepada masyarakat dalam mengelola anggaran Desa, bahkan ada beberapa item pekerjaan baik pekerjaan fisik maupun pengadaan tidak pernah di ketahui oleh masyarakat dari mana sumber anggaran bagaimana penggunaannya.
Menurutnya, dana desa yang ada di gampong penting untuk dilakukan pemeriksaan penggunaannya, karena hal tersebut bertujuan untuk menghindari subsidi anggaran Dana Desa yang ada di gampong. “Kita ingin melihat bagaimana penggunaan dana desa tersebut, apakah sudah sesuai dengan perencanaan pada Musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat gampong,” Ungkapnya
Selama kepimpinan PJ dan Keuchik Definitif belum pernah ada rapat umum, mengenai program jangka panjang Desa, baik Pra Musrenbangdes kalaupun ada tidak pernah melibatkan masyarakat, apa yang dikerjakan oleh pemangku jabatan di Desa Neuheun warga tidak pernah ada Informasi, seperti hari ini ada pekerjaan pembangunan tiang pagar Meunasah Gampong Neuhen, yang kabarnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perangkat Desa Tuha Peut Gampong yang(TPG). Jelasnya
Seperti diketahui, Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum diskusi, Pemerintah Desa, dan kepentingan untuk menggali aspirasi masyarakat dan masukan terkait prioritas pembangunan jalan Desa yang kondisi saat ini kubangan karbau. Dengan adanya Pra Musrenbang merupakan tahap awal untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, terkait kegiatan melalui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
Sementara ini warga Neuheun patut menduga Dana Desa yang digunakan tidak Transparan dan Fiktif, bahkan warga minta Keuchik segara menggelar rapat umum pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 dan laporan kegiatan pelaksanaa pekerjaan akhir tahun 2024, saat ini warga hanya pemangku jabatan di Desa Neuheun sudah menggelar rapat rahasia sesama perangkat saja, Ujarnya salah seorang warga kepada media ini.
Adapun rapat yang diminta oleh masyarakat hanya untuk perjelaskan anggaran selama PJ Keuchik pada tahun 2023 dan pelaksanaan kegiatan tahun 2024, masyarakat saat ini perlu tranparan dan tidak ada saling salah menyalahkan atau asumsi keuchik tidak tranparan kepada warga.
Kami selaku masyarakat Gampong Neuhen sangat kecewa terhadap keuchik Gampong karena tidak transparan kepada warga”. Karena keputusan dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemangku jabatan di Desa, penggunaan dana Desa sudah sesuai dengan RAB yang diusulkan atau sesuia dengan kebutuhan masyarakat banyak atau sarat kepentingan perangkat, setiap program yang kerjakan baik pembangunan Desa maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat adanya keterbukaan public dan Transparan.
Terkait dengan pemasangan papan informasi public itu tidak pernah ada di Desa kami, warga sendiri merasa bingung dimana pemasangan papan informasi pasang, dan timbul tanda tanya pada awak media, apakah dengan tidak memasangan papandayan informasi public ada Pelanggaran, ini jelas melawan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada 30 April 2008. Hal Ini tidak pernah ada di Desa kami, sehingga warga gampong Neuheun saat ini minimnya pengetahuan tentang informasi kegiatan yang dikerjakan oleh pemangku jabatan di Desa kami.
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan bisa dilihat pada UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Kepala Desa/ keuchik Gampong serta dapat mengawasi kegiatan Penyelenggaraan, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh para perangkat Gampong.(#)

