Diduga Mark Up Anggaran Rehabilitasi Ruang Kelas, SMAN 2 Rambang Kuang Disorot Warga

 

Ogan Ilir (Sumsel)1fakta.com|

Diduga terjadi mark up anggaran dalam kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 2 Rambang Kuang yang berlokasi di Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

 

Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi bangunan yang sedang direhabilitasi.

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat pemasangan rangka atap dan plafon menggunakan baja ringan yang disambung-sambung, serta tidak ditemukan adanya cor sloof (selop) beton di atas dinding sebagai struktur pengikat utama bangunan.

 

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi bangunan permanen, khususnya untuk fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara. Secara teknis, sloof beton berfungsi sebagai pengikat dinding agar bangunan lebih kuat, stabil, dan tahan lama. Tanpa adanya sloof, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan.

 

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan jenis pekerjaan rehabilitasi ruang kelas 3 lokal, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp235.097.000 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

 

Salah satu warga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut patut dipertanyakan karena menggunakan dana negara.

“Kalau tidak ada cor sloof dan bahannya disambung-sambung, ini jelas perlu diperiksa. Jangan sampai anggaran besar tapi hasilnya tidak sesuai,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

 

Masyarakat meminta kepada Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit administrasi dan pengecekan fisik di lokasi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Selain sanksi pidana, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Tim red)