Diduga Penambangan Ilegal Tanpa Memiliki Izin Beroperasi diLokasi Aek Situmandi Tarutung,Kabupaten Taput.

Taput – 1fakta.com

Aktivitas penambangan batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah terselesaikan dan tidak ada tindakan oleh Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi yang berwewenang . (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tanpa izin ini , adalah pelanggaran hukum,harus ditanggapi dengan serius dan dampak yang akan ditimbulkan penambangan ini dikwatirkan terjadinya bencana alam dikemudian hari di akibatkan rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya,
Namun Aparat Penegak Hukum sepertinya dan diduga tidak mau tau dan bisa kita katakan menutup mata padahal ini adalah perbuatan melanggar Hukum yang merugikan keuangan Negara tentang pajak.

Ini bukannya lagi yang bisa ditutupi- tutupi , sudah terangterangan bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berlokasi di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung. selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Utara dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan . pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Tapanuli Utara , tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Undang-Undang (UU) Minerba adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubBatubara di dalam undang-undang minerba , pasal 158 tentang pertambangan sudah jelas Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang mengangkut batu , juga hingga berita ini di muat masih bebas keluar masuk lokasi tambang.

Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan sudah seharusnya bertindak dan menghentikan penambangan tersebut . Termasuk menghentikan kegiatan yang ada dilokasi penbangan yang diduga Ilegal.
Yang jelas bertentangan dengan Hukum atau melanggar , untuk mengujudkan penegakan supremasi hukum dimintah kepada Instansi terkait dan Polres Kabupaten Tapanuli Utara agar mengusud dan menindak pengusaha penambangan Ilegal tersebut ada dugaan dibalik penambangan batu ilegal tersebut ada beking kuat dibelakang pengusaha.dilihat dari penambangan Ilegal tersebut seakan tidak ada takutnya terhadap Hukum. ( smarth..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *