Diduga PETI Kembali Marak di Desa Tambang Emas Merangin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Merangin, Jambi – 1fakta.com

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak terjadi di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada awal Februari 2026. Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas ilegal tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar permukiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Sabtu (7/2/2026), aktivitas PETI tersebut diduga menggunakan alat donpeng manual dan beroperasi di kawasan Unit Trans A1, Desa Tambang Emas. Aktivitas tersebut disebut-sebut kembali berlangsung meski sebelumnya sempat terhenti setelah adanya imbauan dari aparat kepolisian setempat.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, salah satu lokasi PETI diduga milik seorang warga berinisial P yang berasal dari Desa Bukit Bungkul, Unit Trans A2. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut sudah lama dilakukan dan kembali beroperasi dalam beberapa waktu terakhir.

Warga lainnya menyebutkan, lokasi PETI tersebut beroperasi tidak jauh dari jalan utama kawasan Trans A1 yang kerap dilalui masyarakat umum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena selain berpotensi membahayakan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dinilai semakin terang-terangan.

Masyarakat Desa Tambang Emas mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi. Warga berharap aktivitas tersebut segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Dulu aktivitas PETI sempat berhenti setelah ada imbauan dari Polsek Pamenang Selatan. Namun sekarang kembali beroperasi. Kami berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi.

Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.(Helmi)