Sumatra Utara – 1fakta.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres humbahas Polda Sumut tanggapi laporan Masyarakat bterkait laporan polisi nomor: LP B/122/X/2024/SPKT/Res/Humbahas/Polda Sumut, tertanggal 10 oktober 2024.
Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr (FS) di Dusun janji mauli Desa Lumban barat,Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang hasundutan,
Dalam laporan Polisi Sebagaimana yang di sangkakan dalam Pasal Tindak pidana Perlindungan Anak UU nomor 35 Tahun 2014 Tenang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 juncto 80 ayat (1) dan ( 2) UU nomor 23 tahun 2012,
Pelaksanan pemeriksaan Laporan Polisi Sinur Siburian terkait hal penganiayaan yang di alami oleh putri nya Juita Dwyanti Siburian,
Keterlambatan proses penyidikan dengan alasan pihak kepolisian di karenakan sejak pengambilan BAP para saksi sedikit mengalami kesulitan akibat saksi di TKP masi membawa sikorban berobat .
informasi yang beredar tentang kronologi kejadian atas dugaan penganiyaan yang terjadi di salah satu wilayah polres humbahas terkesan prosesnya lamban .
Para awak media langsung terjun menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dalam hasil penelusuran para awak media terkait laporan tersebut memang benar-benar poresnya terkesan lamban,
beberapa media beranjak menuju dan menemui polres Humbahas, dari hasil kordinasi bersama Kasat Reskrim, Bram Candra SH. MH langsung menuju TKP . Untuk mengamankan kan pelaku dan mebawanya ke polres Humbahas.
Pada hari itu juga mengkonfirmasi pihak sikorban, dimana mereka mengeluhkan lamban nya penanganan laporan tersebut.
Alasan akan keterlambatan proses penanganan laporan itu disebabkan sulit nya pihak Kepolisian Polres Humbahas mengambil keterangan terkait kronologi kejadian. Korban saat itu jatuh sakit dan di bawa berobat ke rumah sakit di Balige dan di rujuk ke salah Rumah Sakit di tebing Tinggi , namun perkembangan dan perubahan kesehatan, si korban tidak menemui hasil yang maksimal Ahirnya orang tua korban berinsiatif membawa pulang , setelah beberapa hari dirumah kemudian meninggal dunia . Menurut pengakuan ibu korban semua penyebab putri nya sakit diakibatkan penganiayaan pemukulan yang di lakukan oleh sdr (FS).
Media mengharapkan agar hukum di tegakkan sebagaimana mestinya. Sesuai hukum yang berlaku.
( SMART )

