Garut, Pakenjeng,1Fakta.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Sosok tersebut adalah Erik Sumarna, S.Kep, NERS, yang tercatat sebagai tenaga kesehatan namun juga disebut sebagai Kepala SMP IT Karangsari. Temuan ini memicu sorotan publik dan dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian. (Sabtu, 28 Juni 2025)
Dalam klarifikasinya kepada awak media, Erik menyatakan, “Bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Yayasan Ersa Raudatul Kamila, dan bukan kepala sekolah. Ia juga menambahkan bahwa SMP IT Karangsari yang berdiri sejak tiga tahun lalu masih berstatus menginduk ke SMP Miftahul Huda di Kecamatan Pamengpeuk. Izin operasional sudah diajukan, dan pengangkatan kepala sekolah definitif juga sedang dalam proses”, ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan penelusuran profil resmi SMP IT Karangsari yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Kampung Gebang RT 002 RW 008, Desa Karangsari, nama Erik Sumarna tercantum jelas sebagai Kepala Sekolah. Bahkan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) miliknya turut tertera, yakni: 198210012021211004.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, SMP IT Karangsari telah memiliki :
1. Surat Keputusan Pendirian: Nomor 400.3.6.3/494-Disdik, tanggal 21 April 2025
2. Izin Operasional Sekolah: Nomor 400.3.6.3/494-Disdik, tanggal 21 April 2025
Keberadaan nama Erik sebagai kepala sekolah pada lembaga pendidikan swasta tersebut, sementara dirinya masih berstatus ASN atau PPPK aktif di sektor kesehatan, menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.
Rangkap jabatan oleh ASN atau PPPK, khususnya pada lembaga swasta, dilarang oleh berbagai ketentuan hukum karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugas pokok sebagai aparatur negara. Di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 10: ASN wajib menjunjung tinggi asas profesionalitas, netralitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
– Pasal 17 ayat (2) huruf b): ASN dilarang menduduki jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas utama sebagai pegawai pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 ayat (2): PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN.
3. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menetapkan bahwa kepala sekolah harus berasal dari guru tetap yang ditugaskan oleh penyelenggara pendidikan dan memenuhi syarat formal serta profesional, bukan dari tenaga kesehatan atau profesi di luar bidang pendidikan.
Untuk menghindari spekulasi publik dan memastikan keabsahan status jabatan Erik Sumarna, klarifikasi resmi perlu segera disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, antara lain :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk memastikan legalitas penunjukan kepala sekolah SMP IT Karangsari.
2. BKPSDM Kabupaten Garut, guna menelusuri status ASN atau PPPK Erik Sumarna dan apakah telah diberikan izin rangkap jabatan.
3. Inspektorat Daerah, untuk melakukan audit internal serta penegakan disiplin bila ditemukan pelanggaran peraturan kepegawaian.
Rangkap jabatan ASN atau PPPK pada lembaga swasta tanpa izin resmi bukan hanya melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penanganan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini menjadi penting agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi, khususnya di Kabupaten Garut.
Reporter : red/A. Saepul & Tim