
Diduga Tak Layak Konsumsi, Menu MBG di Cipasung Kuningan Disorot — Agung Sulistio Minta Dapur Ditutup
Kuningan.1Fakta.com
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada dapur MBG di wilayah Cipasung Darma, Kabupaten Kuningan, yang dikelola oleh SPPG Cipasung 2 di bawah naungan Yayasan Harun Yahya Al-Fatih. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas makanan serta legalitas produk yang didistribusikan kepada siswa penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan jumlah serta kualitas menu MBG yang disalurkan kepada anak-anak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa makanan yang diberikan tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi yang semestinya menjadi prioritas dalam program pemenuhan gizi tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah produk roti yang dibagikan kepada siswa. Roti tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari dinas kesehatan serta tidak mencantumkan label halal pada kemasannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek keamanan pangan, transparansi distribusi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap produk pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Selain itu, praktik tersebut juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi yang diberikan.
Tidak hanya itu, apabila dalam pengelolaan dapur MBG ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lebih jauh, apabila terbukti terjadi pengurangan volume makanan, manipulasi distribusi, atau penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain aspek hukum, dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan bagi anak-anak juga dinilai dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya jaminan keamanan pangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola dapur maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Publik pun mendesak agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa program pemenuhan gizi bagi anak-anak benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah dan aparat pengawas segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi kualitas makanan, legalitas produk, maupun pengelolaan anggaran, maka kami meminta agar dapur MBG tersebut ditutup sementara untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Program yang menyangkut pemenuhan gizi anak tidak boleh dijalankan secara sembarangan,” tegas Agung.
Ia juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat.
“Kami berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera melakukan investigasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi jelas dan program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
sumber: SBI Sahabat Bhayangkara
editorial: MH kaperwil Jateng
oleh : Https//1Fakta.com

