Diminta aparat penegak Hukum dan Instansi terkait Perketat Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tapanuli Utara.

Taput – 1fakta.com

Aparat penegak hukum dan Instansi berwenang di Kabupaten Tapanuli Utara diminta harus lebih memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Pasalnya, penyaluran pupuk bersubsidi di Taput rawan penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu.

Berkembangnya informasi,tentang penyalagunaan pupuk bersubsidi pemilik kelompok tani Kecamatan Garoga dan Kecamatan Simangumban di bongkar di Gudang PT PPC Sibikke, Kecamatan Pangaribuan, (6/2/25).
Informasi yang dihimpun media dari masyarakat setempat minta namanya dirahasiakan, mengatakan ,terlihat aktivitas sebuah mobil Vik up yang lalulalang membawa pupuk dari gudang PT PPC masuk ke desa Sigotom dengan muatan pupuk bersubsidi dengan jumlah ratusan karung
Padahal, pupuk bersubsidi ini seharusnya di salurkan kepada para petani di Kecamatan Garoga dan Kecamatan Simangumban.

Masih keterangan warga setela PPL pangaribuan Mengetahui aksi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tesebut langsung turun menelusuri dilapangan, dan benar melihat ada tumpukan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea dan NPK Ponska lebih kurang 6.ton Junjungan bersama pihak Pupuk Indonesia mengaku heran dan mempertanyakan kenapa Pupuk milik E-RDKK Kecamatan Garoga dan Kecamatan Simangumban dibongkar di desa Sibikke, Kecamatan Pangaribuan, selama ini Gudang Pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Garoga dan simangumban ada di Tarutung, ujarnya.
Melihat adanya kejadian ini Aparat penegak hukum sudah sewajarnya memanggil pelaku dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut yang telah merugikan kelompok tani chusus masyarakat petani .
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana besar dengan anggaran subsidi pupuk yang cukup besar, bahkan tercatat sebagai yang terbesar untuk anggaran subsidi non-energi, sejauh ini memang belum mampu menunjukkan hasil maksimal. Dengan kata lain, belum berhasil meningkatkan sasaran produksi komoditas pangan pokok seperti beras.

Kegagalan pencapaian sasaran produksi padi merupakan persoalan klasik alias sudah menjadi sorotan. hal itu disebabkan sulitnya pupuk bersubsidi didapat petani yang dia anggarkan oleh pemerintah pusat untuk menopang para petani kecil di pedesaan dan menurut informasi dikalangan masyarakat banyak yang bermain dalam penyaluran pupuk bersubsidi ahirnya jatah para kelompok tani tidak terpenuhi dengan baik.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan.
Yakni, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu yang terdaftar. Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Masalah pupuk bersubsidi telah menjadi perhatian anggota DPRD Tapanuli Utara. Permasalahan dimana mana chusus kelompok tani yang terpenuhi persyaratannya dan menjadi sorotan oleh DPRD Tapanuli Utara persoalannya ialah menegemen tata kelola .

Tertuang dalam laporan Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Mal, Administrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, mengungkap sedikitnya ada lima potensi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Sebagaimana diketahui, mekanisme alokasi subsidi dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan membayar selisih antara Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang terjual kepada pelaksana subsidi pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company dihimbau kepada pemerintah pusat Chusus Menteri Pertanian agar mengkaji ulang lagi tentang penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi penyimpangan atau penjualan ke luar daerah lain, hal itu disebabkan atas tergiurnya keuntungan besar, ( samarth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *